Undang –Undang Tentang Transaksi Elektronik di Indonesia
Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui
DPR dan disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2 008 menjadi Undang-
Undang ITE. UU inimenjadi cyber law pertama di
Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak
hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Untuk Transaksi
Elektronik dimuat dalam Bab V, pasal 17 – 2 yang isinya sebagai berikut.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2)
Para pihak yang
melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 18