Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui
DPR dan disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2 008 menjadi Undang-
Undang ITE. UU inimenjadi cyber law pertama di
Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak
hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Untuk Transaksi
Elektronik dimuat dalam Bab V, pasal 17 – 2 yang isinya sebagai berikut.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2)
Para pihak yang
melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 18
(1)
Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para
pihak.
(2)
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi
elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)
Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata
Internasional.
(4)
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan
forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang
berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5)
Apabila para pihak tidak melakukan pilihan
forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang
berwenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang
melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1)
Kecuali ditentukan lain
oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2)
Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1)
Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang
dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2)
Kecuali diperjanjikan
lain, pihak yang
bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung
jawab para pihak yang
bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
c. Apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik.
e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa
(force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.
Pasal 22
(1)
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen
Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan
perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar